Syekh Abdurrahman as Sa’di mengatakan, “Jika dahan atau ranting pohon menjalar ke tanah atau udara orang lain, dan orang tersebut tidak merelakan keberadaan dahan tersebut, maka pemilik pohon diperintahkan untuk memangkas dahan tersebut. Jika dia tidak mau maka pemilik tanah menekuk dahan tersebut tanpa memotongnya, jika memungkinkan. Jika tidak bisa disingkirkan kecuali dengan dipotong maka pemilik tanah boleh memotongnya, dan dia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti, terkait pemotongan dahan tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik tanah tidak boleh mengharuskan pemilik pohon untuk menyingkirkan dahan tersebut, jika keberadaan dahan tersebut tidak mengganggu atau merugikan pemilik tanah. Membiarkan juluran dahan pohon itu lebih layak untuk diperbolehkan daripada kebolehan membuat atap dengan bertumpu pada tembok milik tetangga yang disebutkan dalam hadis.
Jika memang dahan tersebut mengganggu maka gangguan harus dihilangkan tanpa menimbulkan gangguan yang semisal (baca: dengan memberikan ganti rugi, pent.).” (Majmu’ Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid, hlm. 112–113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar