Welcome to blog Angga Ardinata

Selasa, 27 Maret 2012

::: MELURUSKAN PEMAHAMAN: ISLAM MENDZALIMI PEREMPUAN :::



Orang-orang liberal menyatakan bahwa Islam telah memperlakukan wanita secara zhalim, dengan alasan bahwa seorang laki-laki apabila istrinya meninggal dunia tidak perlu ada iddah bahkan boleh langsung menikah pada hari istrinya meninggal dunia, sementara seorang perempuan apabila suaminya meninggal dunia, dia harus menunggu beberapa bulan yang panjang untuk bisa menikah.
Sanggahan terhadap mereka!
Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atau Rasulullah, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Sekedar menyatakan bahwa Islam telah menzhalimi perempuan adalah suatu pelecehan dan merampas keadilan, kebijaksanaan dan syari`at Allah. Kaidah beriman adalah berdiri diatas landasan pasrah total kepada kehendak Allah dan kehendak Rasulullah. Kalau sesorang tidak tahu hikmah perintah syari`at (agama) dia tidak berhak untuk melakukan protes, karena Allah berfirman dalam Qur`an surat Al-Anbiya` : 23 :

 لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
"Dia tidak ditanya tentang apa yang dilakukan-Nya   justru mereka yang akan ditanya". Al-Anbiya` : 23


wanita secara khusus tidak pernah mendapatkan penghormatan dan penghargaan seperti yang dia dapatkan di dalam naungan Islam. Islam telah menghormati wanita sebagai ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan istri, Islam telah menjadikan surga berada dibawah telapak kakinya, Islam juga mendorong untuk mendidik anak-anak perempuan dan berlaku baik pada mereka.
Keadilan itu bukan berarti persamaan dalam segala hal, tetapi keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, memberi setiap orang apa yang sesuai dengan dia sesuai dengan ilmu Allah dan kebijaksanaan-Nya. Untuk itu Islam tidak menyamakan antara laki-laki dengan perempuan dalam warisan, dibolehkan bagi laki-laki menikah dengan empat (4) perempuan, sementara perempuan tidak diperbolehkan. Ini semua mengandung hikmah yang penting dan maslahat yang besar yang hanya diketahui oleh para cerdik cendekia.
Tentang laki-laki boleh langsung menikah tanpa iddah (masa tunggu) setelah istrinya meninggal, sementara perempuan harus menunggu setelah suaminya meninggal, ini merupakan hikmah kebijaksanaan tersendiri yang datang dari syari`at (agama) dan dinyatakan oleh Al-Qur`an, yang bisa jadi kita mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Yang bisa kita tahu dalam masalah ini bahwa bisa jadi perempuan itu hamil, kalau dia langsung menikah dengan seorang laki-laki terus mempunyai anak, maka anak itu akan dinisbahkan pada suami yang sebenarnya bukan bapaknya. Dan itu jelas akan menimbulkan kekacauan, dia akan mewarisi melihat anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuannya. Juga dia akan terputus dari warisan bapaknya yang asli.
 Allah yang telah menciptakan manusia, dan Dia yang lebih tahu apa yang baik untuk manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur`an surat Al-Mulk : 14 :
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

" Bukankah Dia mengetahui apa yang diciptakan-Nya dan Dia Maha Lembut dan Maha Mengetahui". Al-Mulk : 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar