Banyak dai dan santri yang menanyakan tentang status hukum mendirikan perkumpulan atau organisasi dakwah (Jam'iyyah khairiyyah atau da'awiyyah), dan bagaimana pula hukum berafiliasi (bergabung) kepadanya? Mengingat pentingnya masalah ini, maka saya sengaja membahasnya secara terpisah supaya bisa dilihat dari berbagai aspeknya. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk ikut "urun rembug" menjelaskan permasalahan ini. Dan kami siap mendengarkan masukan atau pendapat lain sebagaimana lazimnya tradisi dalam majalah Qiblati.
Pertama, tidak diragukan lagi bahwa di negara-negara Islam sudah tersebar luas berbagai macam perkumpulan dan organisasi dakwah yang di dalamnya terjadi banyak kekurangan pada segi-segi yang penting, akan tetapi hal itu tidak lantas menjadi alasan bagi kita untuk memvonis semua lembaga atau sekelompok orang yang berniat mendirikan sebuah jam'iyyah sebagai orang yang salah apalagi sebagai orang yang keluar dari manhaj salaf. Sikap semacam ini merupakan kecerobohan yang sepatutnya kita berlepas diri dari padanya.
Ada semacam pernyataan dari saudara-saudara kami para dai dan santri, yang mengklaim bahwa amal jama'i (kerja kolektif-terorganisir) adalah bid'ah berdasarkan pengamatan mereka pada kondisi sebagian lembaga dakwah atau hizb yang meiliki penyimpangan-penyimpangan. Tentu saja mereka benar dalam mengidentifikasi kesalahan, akan tetapi mereka mengobati kesalahan ini dengan kesalahan lain, yaitu tahdzir dari amal jama'i secara umum.
Memang benar Banyak dari jam'iyyah atau lembaga-lembaga yang ada sekarang ini mempraktekkan sikap ghuluw (melampui batas) dan fanatik dalam berafiliasi yang dibangun di atasnya konsep wala' dan bara`. Bahkan sebagian lembaga terjerumus dalam aksi kegolongan (hizbiyah) yang sesat, sehingga cinta dan benci bukan lagi karena Allah melainkan untuk kelompok dan kemaslahatan yang dicapai golongan. Naifnya mereka mengklaim bahwa hal itu untuk kebaikan Islam. Tentu hal ini termasuk kesalahan fatal dan sikap yang sangat jauh dari manhaj Nabi yang lurus.
Sesungguhnya alasan yang membolehkan mendirikan lembaga dakwah sangat agung bagi orang yang dianugrahi ilmu oleh Allah dan diberi pemahaman yang mendalam. Saat ini kehormatan kaum muslimin telah ditelanjangi dan kemuliannya dilucuti. Cukuplah sebagai bukti bahwa sekarang ini muncul generasi-generasi yang tumbuh di luar kendali Islam, menyusul penyerangan kaum kuffar terhadap negeri Islam. Mereka memulai dengan menjajah kemudian memaksakan paham, hukum dan nilai-nilai barat. Sungguh menjadi keharusan bagi umat Islam untuk saling mendukung, membantu dan berjama'ah. Alhamdulillah telah berdiri berbagai macam lembaga di banyak negeri kaum muslimin, dan kebaikan serta manfaat yang dihasilkan telah dirasakan secara meluas oleh mereka. Tetapi ada juga lembaga-lembaga lain yang mencampur adukkan antara yang baik dan buruk, antara sunnah dan bid'ah.
Dengan demikian, mendirikan sebuah lembaga atau organisasi sosial yang diatur dengan dhawabith (batasa-batasan) syariat merupakan masalah yang sangat penting, di dalamnya terdapat pahala besar bagi siapa yang memulainya dengan mengharap keridhaan Allah. Karena berbuat dalam melayani kaum fakir miskin, anak-anak yatim dan para janda, menyebarkan Islam dengan sarana yang tepat seperti buku, kaset, mendirikan halaqah tahfidzul Qur`an, melaksanakan proyek sosial seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, jalan raya, sumur dan semisalnya. Semuanya merupakan amal kebajikan yang agung yang bisa merealisasikan tujuan-tujuan mulia sebagaimana yang sudah dimaklumi oleh setiap muslim.
Fatwa tidak bolehnya mendirikan lembaga-lembaga atau organisasi dengan anggapan bahwa hal itu bukan termasuk petunjuk para rasul, bukan jalan seorangpun dari kalangan generasi salaf juga tidak berasal dari ulama' adalah kurang tepat.
Sesungguhnya amal jama'I yang dimaksud adalah aksi yang bersumber dari petunjuk al-Qur`an dan Sunnah dan ulama' salaf, bukan amal jama'i yang menyimpang dari jalan dan petunjuk Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam .
Kaum muslimin saling membutuhkan satu sama lainnya dalam urusan mereka baik duniawi maupun ukhrawi. Karena itulah ta'awun (saling menolong) antara kaum muslimin merupakan perkara yang sangat agung. Allah telah mewajibkannya, serta menjadikannya sebagai penopang berdirinya urusan agama dan dunia mereka. Perhatikanlah sifat dan karakter kaum muslimin – jika mereka bisa mewujudkannya – bahwa mereka layaknya satu bangunan kokoh, dan mereka ibarat satu tubuh. Semua itu menguatkan bahwa tolong menolong antara kaum muslimin, saling mendukung dan bergandeng tangan -lebih-lebih antara sesama ahlus sunnah- merupakan suatu keharusan, dan hal ini meliputi berbagai segi kehidupan kaum muslimin yang dirumuskan dalam dua kata "al-Birr (kebaikan) dan "al-taqwa (ketakwaan)".
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah: 2)
Kedua kata tersebut merupakan inti sari dari semua kebajikan seperti akidah, akhlak, dakwah dan lainnya.
Syaikh Abdulaziz bin Baz Rohimahulloh , berkata: "Sudah dimaklumi bahwa urusan hamba di antara mereka tidak akan sempurna, kemaslahatan tidak bisa tertata rapi, dan mereka tidak dapat bersatu, musuh mereka tidak akan gentar, melainkan dengan persatuan islam yang pada hakikatnya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, saling membantu, saling menyayangi. Termasuk dalam hal ini adalah mengajari orang yang jahil, menolong orang yang tertimpa bencana…"Fatawa syaikh Bin Baz (II/192, 193)
Yang demikian itu bisa tercapai dengan semua sarana yang memungkinkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakannya, baik berupa lembaga, organisasi, atau pusat-pusat dakwah, atau halaqah Qur`an, dan lainnya yang bisa menyatukan gerak dan mengaturnya, kemudian kaum muslimin wajib mendukungnya dan mengerahkan segala potensi baik waktu, maupun harta benda demi mewujudkan ta'awun (tolong menolong) di atas kebaikan dan ketakwaan.
Sekalipun demikian, tidak kurang dari lembaga-lembaga yang salah, akan tetapi kesalahan yang ada bukan berarti membolehkan kita untuk melakukan hajr (boikot) begitu saja terhadapnya. Para Ulama yang tergabung Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, mereka menjawab:
"Setiap kelompok dari lembaga atau organisasi memiliki sisi salah dan benar, yang wajib bagi anda adalah bertolong menolong dengan mereka dari sisi benarnya dengan menjauhi letak kesalahan, disertai dengan nasihat, dan ta'awun atas dasar kebaikan dan takwa." (Syaikh Abdulaziz Bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudaiyan, dan Syaikh Abdullah Qu'ud) Fatawa al-Lajnah al-Da`imah (II/237, 238)
Jadi, menolong dan mendukung lembaga-lembaga yang berdiri tegak di atas kebenaran adalah kewajiban, demikianlah yang diterapakan oleh para ulama' semisal syaikh Bin Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Ibn Jibrin dan lainnya, dimana mereka membantu banyak lembaga yang tersebar di dunia. Saya akan mencukupkan diri dengan mengutip bebepa bukti dan alasan yang menguatkan apa yang saya kemukakan.
Berikut ini adalah bukti ta'awun para ulama' dengan beberapa jam'iyyah dan tazkiyyah mereka:Ini adalah tazkiyyah Syekh Abdul Aziz ibnu Baz Rohimahulloh untuk ma'had Imam Bukhari, yang berada di bawah naungan Ja,'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah, sebagaimana yang akan kami sebut berikut ini.
Tazkiyyah Syekh Muhammad Ibnu Utsaimin untuk Jam'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah, yang juga berisikan tazkiyyah Syekh al-Jazairi
Tazkiyyah Syekh Abdurrahman Ibnu Jibrin untuk Jam'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah yang cabang-cabangnya tersebar di kota-kota di Libanon
Tazkiyyah Syekh Ibnu Baz untuk Jam'iyyah al-Dakwah al-Maghribiyyah yang tersebar cabang-cabangnya di sebagian neraga Maghrib.
Pandangan Syekh Ibn Baz Tentang Jam'iyyah
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya dengan pertanyaan yang panjang intinya:
"Kami sekumpulan dai dan santri di Sudan pengikut manhaj salaf shalih, tujuan kami adalah mencari ilmu syar'I dan menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat luas, dakwah mengajak ke jalan Allah sesuai dengan pemahaman Salaf di berbagai markaz (pusat kegiatan/centre) di seluruh pelosok negeri. Termasuk tujuan kami adalah mengajarkan manusia perkara agama mereka dalam bidang tauhid, rukun Islam, serta memberantas syirik dab bid’ah. Karenanya kami saling bahu membahu dengan semua pihak yang bergerak di bidang dakwah yang sesuai dengan kebenaran, kami saling membantu secara syar'I, jauh dari hizbiyah (kegolongan), atau fanatik terhadap tokoh dan aturan, atau menerapkan konsep wala` dan bara` atas dasar itu.
Sebaliknya yang kami lakukan adalah cinta di jalan Allah dan membenci karena Nya, kami berwala` karena Allah dan memusuhi karena Nya berdasarkan pemahaman salafus sholih. Kami mendirikan pusat-pusat kegiatan taklim, masjid, pesantren, halaqah tahfidzul Qur`an, perpustakaan umum, menyebarkan kitab-kitab dan tulisan ringkas yang ilmiah dan bermanfaat, juga kaset-kaset agama, hijab serta mengikat umat dengan ulama'. Atas dasar pemikiran inilah kami mendirikan sebuah lembaga salafiyah ilmiah yang menghimpun sejumlah alumnus Universitas Islam di Madinah, Saudi Arabia, dengan nama Jam'iyah al-Kitab was sunnah al-Khairiyah yang berpusat di Khortum.
Apakah ada larangan syar'i tentang upaya dalam rangka mewujudkan cita-cita yang telah kami sebutkan melalui Lembaga jam’iyyah tersebut tanpa adanya keharusan untuk menjalankan tanzhim jama'ah tertentu di Sudan – karena memang kami memiliki beberapa koreksi penting atas mereka – dengan tetap menjaga dan memelihara ukhuwwah dan saling tolong menolong dengan mereka dalam kebenaran? Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah membalas kebaikan anda.
Syaikh Ibn Baz menjawab:
Manhaj atau metodologi yang anda sebutkan di atas dalam dakwah kepada Allah, serta mengarahkan manusian kepada kebaikan dengan berpijak kepada petunjuk al-Qur`an dan Sunnah berdasarkan pemahaman salafus sholih, maka kami wasiatkan kepada anda untuk komitmen dan istiqamah di atasnya. Juga kami wasiatkan untuk bahu membahu bersama saudara-saudara anda para da'i di Sudan dan lainnya dalam hal yang sesuai dengan al-Qur`an dan Sunnah, juga yang diamalkan oleh ulama salaf dalam menjelaskan tauhid beserta dalil-dalilnya, memperingatkan dari kesyirikan dan semua sarananya, juga memperingatkan manusia dari bid'ah dan beragam kemaksiatan dengan dalil-dalil syar'I serta uslub yang baik. Sebagai pengamalan firman Allah:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (٣٣)
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal yang saleh dan berkata:"Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" (QS. Fushshilat:33)
Dan firman Allah:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١٠٨)
Katakanlah:"Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf:108)
Juga firman Allah:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Nahl:125)
Juga sabda Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang mengamalkannya." (HR. Muslim).
Juga sabda Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib Rodiallohu `anhu , ketika mengutusnya ke Khaibar untuk mendakwahi orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan memberitahukan kepada mereka apa yang diwajibkan atas mereka dari hak-hak Allah:
فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَم
"Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang saja lantaran kamu, tentu hal itu lebih baik bagimu dari pada onta merah". Hadits yang disepakati keshahihannya.
Ayat dan hadits yang berbicara dalam masalah ini cukup banyak. Kami mohon kepada Allah agar memberikan petunjuk dan pertolongan kepada anda, dan menjadikan kami serta anda sebagai para pemberi hidayah yang mendapatkan petunjuk, sesungguhnya Allah adalah Mahamulia dan dermawan, semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, juga keluarga dan para sahabatnya."
(Majmu' al-Fatawa VIII/435)
Akhirnya, kita bisa menarik kesimpulan bahwasanya amal jama'i adalah salah satu bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan ketakwaan, saling bahu membahu dalam membela kebenaran, karena itu disyariatkan dan dianjurkan berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan fadhilah berjama'ah, persatuan dan saling tolong menolong, selama hal itu tidak membukan pintu untuk menciptakan kegolongan, fanatisme terhadap tokoh dan lambang, atau menyebabkan menolak kebenaran dan mengingkarinya ketika hal itu datang dari selain anggota. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar